Peti Mory
Peti Mory
Peti untuk Mory bahan terbuat dari kayu jati pilihan bagian atas terdapat ukiran bunga teratai, prodak asal dari Jepara bagi Para Warga PSHT yang berminat kami siap melayani dengan harga yang sangat terjangkau. Dengan tempat penyimpanan yang sedemikian rapi ini harapan kami agar kain mory bisa terjaga kebersihan dan keamanannya.
Gambaran Umum Koperasi
Gambaran Umum Koperasi
Menurut UU Nomor 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengertian Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Koperasi bekerja berdasarkan
beberapa prinsip. Prinsip ini merupakan pedoman bagi Koperasi dalam
melaksanakan nilai-nilai Koperasi.
1.
Keanggotaan
sukarela dan terbuka. Koperasi adalah organisasi yang
keanggotaannya bersifat sukarela, terbuka bagi semua orang yang bersedia
menggunakan jasa-jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan,
tanpa membedakan gender, latar belakang sosial, ras, politik, atau agama.
2.
Pengawasan
oleh anggota secara demokratis.
Koperasi adalah organisasi demokratis yang diawasi oleh anggotanya, yang secara
aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusaan laki-laki dan perempuan yang
dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
Dalam Koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu
suara) dikelola secara demokratis.
3.
Partisipasi
anggota dalam kegiatan ekonomi.
Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara
demoktaris. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas
jasa terhadap modal, diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU
untuk beberapa atau semua dari tujuan seperti di bawah ini :
a. Mengembangkan Koperasi. Caranya dengan membentuk dana
cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan.
b. Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan
transaksi mereka dengan koperasi.
c. Mendukung keanggotaan lainnya yang disepakati dalam Rapat
Anggota.
4.
Otonomi
dan kemandirian. Koperasi adalah organisasi otonom
dan mandiri yang diawasi oleh anggotanya. Apabila Koperasi membuat perjanjian
dengan pihak lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari luar, maka
hal itu haarus berdasarkan persyaratan yang tetap menjamin adanya upaya:
a. Pengawasan yang demokratis dari anggotanya.
b. Mempertahankan otonomi koperasi.
5.
Pendidikan,
pelatihan dan informasi. Koperasi
memberikan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengurus, pengawas, manager,
dan karyawan. Tujuannya, agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih
efektif bagi perkembangan Koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada
maasyarakat umum, khususnya orang-orang muda dan tokoh-tokoh masyaralat
mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
6.
Kerjasamaa
antar koperasi. Dengan bekerjasama pada tingkat
lokal, regional dan internasional, maka:
a. Gerakan Koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif.
b. Dapat memperkuat gerakan Koperasi.
7.
Kepedulian
terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk
pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebijakan yang
diputuskan oleh Rapat Anggota.
Sementara
itu Prinsip Koperasi menurut UU Nomor 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian adalah:
1.
Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka.
2.
Pengelolaan dilakukan secara
demokratis.
3.
Pembagian sisa hasil usaha dilakukan
secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4.
Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal.
5.
Kemandirian.
6.
Pendidikan perkoperasian.
7.
Kerja sama antar Koperasi.
Sumber:
Tim LAPENKOP Nasional, Lebih
Mengenal Koperasi, Diterbitkan oleh LAPENKOP
Nasional, Gedung D-III Lantai II, Kampus IKOPIN, Jl. Raya Bandung Sumedang Km
20,5 Jatinangor – Bandung 40600, www.lapenkop.coop,Lapenkop@lapenkop.coop